DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komitmennya mendorong RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) rampung pada tahun ini
Hal tersebut disampaikan Puan saat mengisi acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai.
“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan ibu dan anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya itu Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,”
Puan berharap klausul cuti di dalam RUU ini nantinya dapat memaksimalkan tumbuh kembang anak pasca lahir,
"Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Ali.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menegaskan DPR ingin agar RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) segera rampung.
Puan berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan.
Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II.
Agar target 14 persen tercapai butuh kerja keras. Bukan berarti yang ekonomi mampu terhindar stunting, jangan salah. Meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak itu perlu payung hukum, butuh pemerintah pusat dan daerah kerja sama.